Profile

SEKILAS PNPM PLEMAHAN

Marquee (Text Berjalan): Prinsip-prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan: 1.Transparansi, 2.Keberpihakan pada Orang Miskin, 3.Partisipasi Masyarakat, 4.Prioritas Kebutuhan, 5.Kesetaraan Gender, 6.Akuntabilitas, 7.Keberlanjutan. Anda tengah berkunjung di Web Blog PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur di www.pnpm-jatim.blogspot.com

Jumat, 28 Juni 2013

PROFIL BKAD KECAMATAN PLEMAHAN



BKAD, adalah organisasi kerja yang dibentuk berdasarkan PP 72 tahun 2005 dan upaya untuk melestarikan hasil-hasil PPK yang telah berjalan dengan baik. BKAD dibentuk juga untuk menjawab kebutuhan bagi pelestarian dan pengembangan kelembagaan UPK, menjawab kebutuhan tentang legal standing UPK, serta mengukuhkan keberadaan lembaga masyarakat partisipatif. Pembentukan BKAD mengacu kepada Panduan Penataan Kelembagaan dan Penjelasan XI PTO PNPM-PPK 2007.
Terbentuknya BKAD diawali dari sosialisasi pembentukan BKAD bersamaan dengan MAD Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2007 disejumlah kecamatan wilayah PNPM, dan tahun 2007 itu pula diharapkan BKAD dapat dibentuk ditingkat kecamatan. Pada musyawarah tersebut Forum sepakat dengan rencana membentuk BKAD yang tertuang dalam Berita Acara. Kemudian ditindaklanjuti dengan Musdes Sosialisasi PNPM MP yang salah satu agendanya adalah sosialisasi untuk membentuk BKAD. Forum Musdes di semua desa sepakat membentuk BKAD dan pencalonan Pengurus BKAD di masing – masing desa.
 Pada saat Musdes Perencanaan, semua desa beserta BPD -nya telah menetapkan PERDES membentuk BKAD. Kemudian ditingkat Kecamatan dimulai dengan Pembahasan dan Penyusunan Draft AD/ART BKAD, serta Draf SOP UPK dan BP-UPK yang dapat diselesaikan selama 1 bulan penuh. Draf tersebut dibahas oleh Tim Perumus yang terdiri dari perwakilan dari 17 desa. Setelah selesai kemudian dikoordinasikan ke tingkat Kabupaten yaitu Tim Faskab dan Satker Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya dibahas dan ditetapkan melalui Forum MAD bersamaan dengan MAD Prioritas Usulan PNPM MP Tahun 2007. Pada saat itu semua Kepala Desa menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi kesepakatan untuk membentuk BKAD di tingkat kecamatan. Dalam MAD Prioritas tersebut dengan berbekal PERDES dari masing-masing Desa dan Surat Keputusan Bersama (SKB) maka dideklarasikan Pembentukan BKAD Kecamatan Plemahan.  

AD-ART BKAD, adalah aturan dasar kelembagaan yang disusun, dibahas, dan disepakati oleh masyarakat. AD-ART BKAD disusun berdasarkan peraturan perundangan yang ada, serta panduan operasional program. Manfaat dari proses penyusunan AD-ART partisipatif tidak semata-mata sebagai kelengkapan organisasi dan aspek legalitas, akan tetapi  untuk memenuhi kaidah kelembagaan yakni menjabarkan status kepemilikan, batas kewenangan dan keterwakilan anggota. Pedoman Dasar Penyusunan  AD-ART mengacu pada Panduan Penataan Kelembagaan dan Penjelasan XI PTO PNPM MP 2009.
AD/ART BKAD Kecamatan Plemahan yang sudah dimiliki sejak terbentuknya BKAD tahun 2007 perlu adanya review dan revisi kembali mengacu pada PTO PNPM MP 2009. Review dan revisi ini yang akan dibahas dalam kegiatan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan tahun 2010 untuk  disepakati dan disahkan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKAD.

0 komentar:

SUSUNAN PENGURUS UPK PNPM KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI KETUA : UMI HANIK, BENDAHARA FITRI KUSUMANINGSIH, SEKERTARIS : ARIS HERNAWAN, KASIR : ENDANG SUSANTI : PENDAMPING KELOMPOK : NASTAIN ROMLI ALAMAT KANTOR JALAN PNPM NO 1 BELAKANG PERUM KCVRI BOGOKIDUL KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI TELP (O354) 527813 Email : Plemahan_pnpm_kdr@yahoo.com

Keluarga Besar PNPM Mandiri