BKAD, adalah organisasi kerja
yang dibentuk berdasarkan PP 72 tahun 2005 dan upaya untuk melestarikan hasil-hasil
PPK yang telah berjalan dengan baik. BKAD dibentuk juga untuk menjawab
kebutuhan bagi pelestarian dan pengembangan kelembagaan UPK, menjawab kebutuhan
tentang legal standing UPK, serta
mengukuhkan keberadaan lembaga masyarakat partisipatif. Pembentukan BKAD mengacu kepada
Panduan Penataan Kelembagaan dan Penjelasan XI PTO PNPM-PPK 2007.
Terbentuknya
BKAD diawali dari
sosialisasi pembentukan BKAD
bersamaan dengan MAD Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2007 disejumlah kecamatan wilayah
PNPM, dan tahun 2007 itu
pula diharapkan BKAD dapat dibentuk ditingkat kecamatan. Pada
musyawarah tersebut Forum sepakat dengan rencana membentuk BKAD yang tertuang
dalam Berita Acara. Kemudian ditindaklanjuti dengan Musdes Sosialisasi PNPM MP
yang salah satu agendanya adalah sosialisasi untuk membentuk BKAD. Forum Musdes
di semua desa sepakat membentuk BKAD dan pencalonan Pengurus BKAD di masing –
masing desa.
Pada saat Musdes Perencanaan, semua desa
beserta BPD -nya telah
menetapkan PERDES membentuk BKAD. Kemudian ditingkat Kecamatan dimulai dengan
Pembahasan dan Penyusunan Draft AD/ART BKAD, serta Draf SOP UPK dan BP-UPK yang
dapat diselesaikan selama 1 bulan penuh. Draf tersebut dibahas oleh Tim Perumus
yang terdiri dari perwakilan dari 17 desa. Setelah selesai kemudian
dikoordinasikan ke tingkat Kabupaten yaitu Tim Faskab dan Satker Kabupaten
untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya dibahas dan ditetapkan melalui Forum
MAD bersamaan dengan MAD Prioritas Usulan PNPM MP Tahun 2007. Pada saat itu
semua Kepala Desa menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi
kesepakatan untuk membentuk BKAD di tingkat kecamatan. Dalam MAD Prioritas
tersebut dengan berbekal PERDES dari masing-masing Desa dan Surat Keputusan
Bersama (SKB) maka dideklarasikan Pembentukan BKAD Kecamatan Plemahan.
AD-ART BKAD, adalah aturan dasar
kelembagaan yang disusun, dibahas, dan disepakati oleh masyarakat. AD-ART BKAD
disusun berdasarkan peraturan perundangan yang ada, serta panduan operasional
program. Manfaat dari proses penyusunan AD-ART partisipatif tidak semata-mata
sebagai kelengkapan organisasi dan aspek legalitas, akan tetapi untuk memenuhi kaidah kelembagaan yakni
menjabarkan status kepemilikan, batas kewenangan dan keterwakilan anggota. Pedoman
Dasar Penyusunan AD-ART mengacu pada
Panduan Penataan Kelembagaan dan Penjelasan XI PTO PNPM MP 2009.
AD/ART BKAD Kecamatan Plemahan yang sudah
dimiliki sejak terbentuknya BKAD tahun 2007 perlu adanya review dan revisi
kembali mengacu pada PTO PNPM MP 2009. Review dan revisi ini yang akan dibahas dalam kegiatan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan tahun 2010 untuk disepakati dan disahkan
Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKAD.
|
0 komentar:
Posting Komentar