Profile

SEKILAS PNPM PLEMAHAN

Marquee (Text Berjalan): Prinsip-prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan: 1.Transparansi, 2.Keberpihakan pada Orang Miskin, 3.Partisipasi Masyarakat, 4.Prioritas Kebutuhan, 5.Kesetaraan Gender, 6.Akuntabilitas, 7.Keberlanjutan. Anda tengah berkunjung di Web Blog PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur di www.pnpm-jatim.blogspot.com

Kamis, 09 Oktober 2014

STUDY BANDING DARI KECAMATAN SOKO TUBAN


Minggu, 17 Agustus 2014

MAD PENETAPAN USULAN







Jumat, 23 Mei 2014

PELATIHAN KELOMPOK 2014





Pelatihan KADES, BPD dan LPMD 2014







Kamis, 22 Mei 2014

Musrenbang cam 2014









Pelatihan Kader Teknis 2014





Senin, 16 September 2013

10 KUNCI SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Good Practices ini kami sumbangkan untuk PNPM Mandiri Perdesaan dimanapun berada. Pengalaman lapangan ini kami peroleh ketika bertugas sebagai Fasilitator Kecamatan hingga menjadi Fasilitator Kabupaten bersama rekan-rekan kerja termasuk rekan-rekan UPK dimana kami pernah bertugas. 
  1.  Sosialisasi secara berkelanjutan tentang Dana Bergulir SPP maupun UEP secara langsung door to door atau face to face  maupun tidak langsung melalui penyebaran leaflet, brosur dll
  2. Identifikasi dan Rekruitmen Kelompok Baru yang Potensial ; dalam 1 kelompok dapat dengan jumlah anggota minimal 5 orang ; jumlah pinjaman optimal ; Dalam teori Manajemen : Taburlah Benih di lahan yang Subur atau Tempalah Besi dikala Membara
  3. Masing-masing pengurus UPK membuat target untuk mendapatkan kelompok pengusul  minimal 2-3 kelompok baru dalam setiap bulan (Teori jemput bola – customer care excellent )
  4. Membahas usulan-usulan yang masuk bersama Tim Verifikasi Perguliran terhadap usulan kelompok yang layak diverifikasi
  5. Melakukan Verifikasi usulan kelompok dengan menggunakan Form Verifikasi SPP / UEP yang sudah distandartkan dan menganalisa kelayakan setiap anggota calon pemanfaat (Form Landscape Verifikasi Perguliran)
  6. Dalam proses verifikasi sekaligus sosialisasi tentang manfaat dengan meminjam dana di UPK antara lain : Pencairan dana diantar langsung ke kelompok / pemanfaat, adanya tabungan tanggung renteng yang besarannya disepakati oleh anggota kelompok, penerapan bunga yang kondusif, adanya IPTW bagi yang tepat dalam pengembalian pinjaman, ada pembagian surplus setiap tahunnya untuk kegiatan penguatan kelompok, kelembagaan BKAD, BP-UPK dan Dana Sosial bagi Orang Miskin RTM).  Khusus dana sosial orang miskin bisa digunakan untuk khitanan masal, bea siswa, santunan bagi yatim piatu, rehabititasi sarana-prasarana bagi orang miskin dll, yang semua keputusan dilakukan pada forum MAD.
  7. Hasil Verifikasi dibahas dan diputuskan pada MAD Perguliran dan atau dibahas dan diputuskan Tim Pembahas Pendanaan / Tim Pemutus Pinjaman ( Tim Pembahas Pendanaan sebagaimana diatur dalam AD/ART BKAD Bab VI Pasal 13 Ayat 2 point b tentang Bentuk Kelembagaan Operasional dan PTO Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir Halaman 4 point c mengenai Tahapan pengelolaan )
  8. Penyaluran Dana Mutlak harus dilakukan di Desa / Kelompok yang dihadiri oleh seluruh pemanfaaf, pengurus kelompok, aparat pemerintah desa dan wakil-wakil kelembagaan sekaligus melakukan sosialisasi tentang aturan perguliran & penegasan aturan sanksi kelompok.   Semua dana harus diterimakan langsung ke masing-masing pemanfaat &  tidak boleh diwakilkan serta Lakukan cek setelahnya.
  9. Melakukan tertib administrasi / pembukuan.  Pada saat pencairan dana, sekaligus OJT oleh UPK/FK kepada pengurus kelompok tentang administrasi pembukuan dan melakukan tindakan lebih serius dalam penanganan masalah / tunggakan.
  10. Melakukan penguatan kelompok dan anggota pada saat pembinaan kelompok maupun secara insidentil melakukan anjangsana ke kelompok / anggota pemanfaat dalam rangka membangun komitmen demi kelancaran kegiatan SPP / UEP.  Bila dana kelembagaan kelompok telah mencukupi, bangun kebutuhan kelompok untuk meningkatkan kapasitas dengan pelatihan ketrampilan dan kegiatan studi orientasi / studi banding.
Semoga membantu & bermanfaat - saya yakin masih banyak tips selain diatas. 
Ditulis oleh : Ir. Kunang Dana Saputra - Faskab bidang Pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur
Sumber : http://pnpm-jatim.blogspot.com/

SUSUNAN PENGURUS UPK PNPM KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI KETUA : UMI HANIK, BENDAHARA FITRI KUSUMANINGSIH, SEKERTARIS : ARIS HERNAWAN, KASIR : ENDANG SUSANTI : PENDAMPING KELOMPOK : NASTAIN ROMLI ALAMAT KANTOR JALAN PNPM NO 1 BELAKANG PERUM KCVRI BOGOKIDUL KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI TELP (O354) 527813 Email : Plemahan_pnpm_kdr@yahoo.com

Keluarga Besar PNPM Mandiri