Plemahan, 19 April 2012. Telah dilaksanakan pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Se Kecamatan plemahan
MAKSUD DAN TUJUAN
PELATIHAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
1.
TPK Memahami dan memiliki Persepsi yang sama tentang PNPM- MP
2.
TPK memahami dan mengetahui fungsi, peran dan tugas serta tanggungjawabnya
masing-masing.
3.
TPK mampu mendorong partisipasi masyarakat
4.
TPK mengetahui dan memahami hasilpelaksanaan kegiatan yang betul dan benar
5.
TPK mampu mengerjakan dan melaksanakan sesuai dengan standart PNPM- MP
6. TPK mengetahui dan memahami mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan,
pelaporan dan pertanggungjawaban.
7. TPK mengetahui dan memahami aspek manajemen, teknis dan adminitrasi PNPM-MP
8. TPK mampu membuat rencana kerja (penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan,
pengerahan tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, pembagian tugas, pengelolaan
sumber dana serta membuat kesepakatan tertulis dengan kelompok baik kelompok
pengelolaan kegiatan ekonomi maupun sarana prasarana).
9.
TPK mampu melakukan proses pencairan dana
10. TPK mengetahui dan memahami aspek
pelestarian kegiatan PNPN-MP
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
UMUM
- Mengkoordinir dan pelaksanaan PNPM-MP secara transparan dengan melibatkan peran serta masyarakat termasuk kelompok miskin dan perempuan.
- Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM-MP secara terbuka dan melibatkan masyarakat, dalam hal;
- Pembuatan renacana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan.
- Penyiapan dokumen adminitrasi sesuai ketentuan antara lain pembuatan surat-surat perjajian, penarikan dan pengunaan dana.
- Pembuatan rencana dan pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat ’ pengaturan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan.
- Pemeriksaan hasil kerja, penerimaan bahan dan mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan pembayaran dari FK/FT.
- Pengendalian dan pengawasan kualitas pekerjaan.
- Pembuatan laporan bulanan.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa (MD) yang diperlukan termasuk musyawarah dalam rangka revisi kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana yang sudah ditetapkan.
- Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PNPM dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahapan pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa pertanggungjawaban dan menempelkannya pada Papan Informasi.
- Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana PNPM-MP dan akhir pelaksanaan kegiatan PNPM-MP melalui Musyawarah Desa.
- Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PjOK.
- Membuat rencana operasional dan pemeliharaan asset hasil kegiatan PNPM-MP. Rencana tersebut harus dilengkapi dengan rencana kerja kelompok pemakai dan pemelihara serta nama penanggungjawaban.
- Memastikan bahwa tenaga kerja berasal dari RTM.
KHUSUS
1). Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan PNPMP-MP di desa..
2). Menjelaskan maksud dan tujuan PNPM-MP kepada
masyarakat.
3). Memerikasa dan menandatangani rencana kerja detail
dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dibuat TPK.
4). Memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi
tiap tahapan kegiatan bersama FT dan FK.
5). Memimpin TPK dalam rapat perencanaan, pra
pelaksanaan dan evaluasi
6). Memeriksa buku kas umum dan mendorong
penyelenggaraan adminitrasi yang tertib dan transparan.
7). Membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi
hasil musyawarah desa jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana semua.
8). Menandatangani berkas-berkas penarikan dan
Pencairan dana.
9). Memeriksa dan menandatangani laporan bulanan
10). Menandatangani Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Buku Kas Umum, Laporan Penyelesaian
Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaiakan Pekerjaan (SKMP),
Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan kegiatan (SP3K).
11). Mendorong masyarakat
kelompok penerima manfaat bersama-sama bertanggungjawab dalam operasional dan
pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun dan dikerjakan.
12). Mengikuti pelatihan-pelatihan
yang diberikan oleh FK / FT
13). Mempelajari dan memeberikan
tanggapan terhadap isi buku Bimbingan yang diberikan oleh FK / FT, serta meneruskan
bimbingan kepada anggota TPK yang bersangkutan.
1).
Membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas
administratif.
2).
Mengisi formulir, membuat surat serta adminitrasi
lain yang diperlukan oleh TPK.
3). Meyajikan informasi tentang kegiatan PNPM-MP dan
laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui Papan Informasi.
4).
Memperbarui Informasi dan laporan penggunaan dana
yang ditempel di Papan Informasi.
5).
Mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas
adminitrasi PNPM-MP.
6).
Menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan
daftar hadir pekerja dari mandor atau kelompok.
7).
Membantu ketua TPK dalam pengisian format laporan
bulanan.
8).
Memelihara dan menjaga semua arsip
9).
Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh
FK / FT
10). Membuat catatan
seluruh aktivitas dan adminitrasi yang berkaitan dengan kegiatan PNPM-MP.
3. BENDAHARA TPK
1).
Menyimpan dan menjaga uang kas kegiatan PNPM – MP
2).
Menyiapkan Kwitansi-2 setiap pembayaran dalam
kegiatan PNPM-MP
3).
Melaksanakan pembayaran Insentif langsung kepada
pekerja dan pembayaran bahan kepada supllier setelah diketahui dan disetujui
ketua TPK.
4).
Melaksanakan pencatatan pada buku kas umum TPK,
setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang
telah ditetapkan.
5).
Membantu ketua TPK membuat Rencana Penggunaan Dana
(RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD).
6).
Melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran
dan nota penerimaan barang.
7).
Menyiapkan adminitrasi untuk pengajuan dan
pengambilan dana PNPM-MP.
8).
Menyiapkan data-data keuangan sebagai bahan
pembuatan laporan bulanan oleh ketua TPK.
9).
Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti
pembelian dan pembayaran.
10). Mengikuti pelatihan –
pelatihan yang diberikan oleh FK/FT
4. KETUA-KETUA BIDANG
Kriteria
Khusus untuk tenaga/anggota tambahan adalah mempunyai pengalaman dibidang kegiatan yang didanai PNPM-MP di desa
tersebut :
1).
Membantu ketua TPK dalam persiapan pelaksanaan
kegiatan sesuai bidangnya.
2).
Memantau dan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan
sesuai bidangnya.
3).
Membantu menangani permasalahan yang terjadi
sesuai bidangnya.
4).
Melaporkan kepada ketua TPK tentang perkembangan
pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
5).
Berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka
mendorong pelaksanaan, pelestarian dan keberlanjutan.
6).
Mengikuti pelatihan – pelatihan yang diberikan
oleh FK/FT
,
0 komentar:
Posting Komentar