Profile

SEKILAS PNPM PLEMAHAN

Marquee (Text Berjalan): Prinsip-prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan: 1.Transparansi, 2.Keberpihakan pada Orang Miskin, 3.Partisipasi Masyarakat, 4.Prioritas Kebutuhan, 5.Kesetaraan Gender, 6.Akuntabilitas, 7.Keberlanjutan. Anda tengah berkunjung di Web Blog PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur di www.pnpm-jatim.blogspot.com

Kamis, 19 April 2012

PELATIHAN TPK

MAKSUD DAN TUJUAN
PELATIHAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
1.     TPK Memahami dan memiliki Persepsi yang sama tentang PNPM- MP
2.     TPK memahami dan mengetahui fungsi, peran dan tugas serta tanggungjawabnya masing-masing.
3.     TPK mampu mendorong partisipasi masyarakat
4.     TPK mengetahui dan memahami hasilpelaksanaan kegiatan yang betul dan benar
5.     TPK mampu mengerjakan dan melaksanakan sesuai dengan standart PNPM- MP
6. TPK mengetahui dan memahami mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
7.   TPK mengetahui dan memahami aspek manajemen, teknis dan adminitrasi PNPM-MP
8.  TPK mampu membuat rencana kerja (penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, pembagian tugas, pengelolaan sumber dana serta membuat kesepakatan tertulis dengan kelompok baik kelompok pengelolaan kegiatan ekonomi maupun sarana prasarana).
9.     TPK mampu melakukan proses pencairan dana
10.  TPK mengetahui dan memahami aspek pelestarian kegiatan PNPN-MP

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

UMUM
  1. Mengkoordinir dan pelaksanaan PNPM-MP secara transparan dengan melibatkan peran serta masyarakat termasuk kelompok miskin dan perempuan.
  2. Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM-MP secara terbuka dan melibatkan masyarakat, dalam hal;
    1. Pembuatan renacana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan.
    2. Penyiapan dokumen adminitrasi sesuai ketentuan antara lain pembuatan surat-surat perjajian, penarikan dan pengunaan dana.
    3. Pembuatan rencana dan pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat ’ pengaturan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan.
    4. Pemeriksaan hasil kerja, penerimaan bahan dan mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan pembayaran dari FK/FT.
    5. Pengendalian dan pengawasan kualitas pekerjaan.
    6. Pembuatan laporan bulanan.
  3. Menyelenggarakan Musyawarah Desa (MD) yang diperlukan termasuk musyawarah dalam rangka revisi kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana yang sudah ditetapkan.
  4. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PNPM dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahapan pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa pertanggungjawaban dan menempelkannya pada Papan Informasi.
  5. Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana PNPM-MP dan akhir pelaksanaan kegiatan PNPM-MP melalui Musyawarah Desa.
  6. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PjOK.
  7. Membuat rencana operasional dan pemeliharaan asset hasil kegiatan PNPM-MP. Rencana tersebut harus dilengkapi dengan rencana kerja kelompok pemakai dan pemelihara serta nama penanggungjawaban.
  8. Memastikan bahwa tenaga kerja berasal dari RTM.

KHUSUS
1. KETUA TPK (Sebagai penanggungjawab Operasional Kegiatan di desa)
1).  Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PNPMP-MP di desa..
2). Menjelaskan maksud dan tujuan PNPM-MP kepada masyarakat.
3).  Memerikasa dan menandatangani rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dibuat TPK.
4).  Memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi tiap tahapan kegiatan bersama FT dan FK.
5). Memimpin TPK dalam rapat perencanaan, pra pelaksanaan dan evaluasi
6). Memeriksa buku kas umum dan mendorong penyelenggaraan adminitrasi yang tertib dan transparan.
7).   Membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil musyawarah desa jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana semua.
8).     Menandatangani berkas-berkas penarikan dan Pencairan dana.
9).     Memeriksa dan menandatangani laporan bulanan
10).  Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Buku Kas Umum, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaiakan Pekerjaan (SKMP), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan kegiatan (SP3K).
11).      Mendorong masyarakat kelompok penerima manfaat bersama-sama bertanggungjawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun dan dikerjakan.
12).      Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh FK / FT
13).      Mempelajari dan memeberikan tanggapan terhadap isi buku Bimbingan yang diberikan oleh FK / FT, serta meneruskan bimbingan kepada anggota TPK yang bersangkutan.

2. SEKRETARIS TPK
1).          Membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
2).          Mengisi formulir, membuat surat serta adminitrasi lain yang diperlukan oleh TPK.
3).       Meyajikan informasi tentang kegiatan PNPM-MP dan laporan penggunaan dana kepada    masyarakat melalui Papan Informasi.
4).          Memperbarui Informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel di Papan Informasi.
5).          Mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas adminitrasi PNPM-MP.
6).          Menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kelompok.
7).          Membantu ketua TPK dalam pengisian format laporan bulanan.
8).          Memelihara dan menjaga semua arsip
9).          Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh FK / FT
10).      Membuat catatan seluruh aktivitas dan adminitrasi yang berkaitan dengan kegiatan PNPM-MP.


3. BENDAHARA TPK
1).          Menyimpan dan menjaga uang kas kegiatan PNPM – MP
2).          Menyiapkan Kwitansi-2 setiap pembayaran dalam kegiatan PNPM-MP
3).          Melaksanakan pembayaran Insentif langsung kepada pekerja dan pembayaran bahan kepada supllier setelah diketahui dan disetujui ketua TPK.
4).          Melaksanakan pencatatan pada buku kas umum TPK, setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan.
5).          Membantu ketua TPK membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD).
6).          Melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang.
7).          Menyiapkan adminitrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana PNPM-MP.
8).          Menyiapkan data-data keuangan sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh ketua TPK.
9).          Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
10).      Mengikuti pelatihan – pelatihan yang diberikan oleh FK/FT

4. KETUA-KETUA BIDANG
Kriteria Khusus untuk tenaga/anggota tambahan adalah mempunyai pengalaman dibidang kegiatan yang didanai PNPM-MP di desa tersebut :
1).          Membantu ketua TPK dalam persiapan pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
2).          Memantau dan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
3).          Membantu menangani permasalahan yang terjadi sesuai bidangnya.
4).          Melaporkan kepada ketua TPK tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.
5).          Berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka mendorong pelaksanaan, pelestarian dan keberlanjutan.
6).          Mengikuti pelatihan – pelatihan yang diberikan oleh FK/FT























0 komentar:

SUSUNAN PENGURUS UPK PNPM KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI KETUA : UMI HANIK, BENDAHARA FITRI KUSUMANINGSIH, SEKERTARIS : ARIS HERNAWAN, KASIR : ENDANG SUSANTI : PENDAMPING KELOMPOK : NASTAIN ROMLI ALAMAT KANTOR JALAN PNPM NO 1 BELAKANG PERUM KCVRI BOGOKIDUL KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI TELP (O354) 527813 Email : Plemahan_pnpm_kdr@yahoo.com

Keluarga Besar PNPM Mandiri